Kampus Merdeka, Mimpi Palsu Bebas Pengangguran di Negeri +62



Oleh : Aisyah Qusnul Khotimah (aktivis muslimah, founder Ideo Media)

Pengangguran terdidik. Sebuah sebutan khusus yang biasa disematkan pada para sarjana yang belum atau tidak mendapatkan pekerjaan pasca kelulusannya. Hal ini menjadi sebuah problema menggejala yang tak kunjung selesai dari masa ke masa. Alih-alih mampu menjadi pemecah masalah negeri seiring bertambahnya jumlah para intelektual pasca kelulusannya, keberadaan mereka justru menjadi beban bersama di masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat jumlah pengangguran terbuka pada Agustus 2019 lalu sebesar 5,28% atau mencapai 7,05 juta orang. Angka pengangguran tersebut naik jumlahnya dibandingkan Agustus 2018 sebesar 7 juta orang. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2019 mencapai 10,42% untuk lulusan SMK, 7,92% untuk lulusan SMA,  sebanyak 5,99% untuk lulusan diploma dan 5,67% untuk universitas.
Sebuah hal yang wajar jika masalah pengangguran menjadi salah satu fokus pemerintah di negeri Indonesia. Sebuah gebrakan pada 100 hari kerja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencetuskan kebijakan Merdeka Belajar yang kini disusul dengan gebrakan baru bagi pendidikan tinggi, yaitu konsep “Kampus Merdeka”. Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020 mengatakan, “Perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yg bergerak tercepat, karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan” (tempo.com).
Ada 4 program yang tercakup dalam gebrakan “Kampus Merdeka” ala Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim. Pertama, adanya kemudahan membuka program studi baru. Hari ini perguruan tinggi dituntut untuk menjawab kebutuhan industri, maka harapan ke depan prodi dituntut untuk bisa melakukan kerjasama antara universitas dengan berbagai pihak di luar universitas untuk membuat prodi baru. Kedua, Perubahan sistem akreditasi kampus. Nadiem mengatakan ada tiga tantangan dalam program akreditasi yang selama ini berlaku, yaitu proses dan persyaratan yang menjadi beban, banyaknya antrean perguruan tinggi atau prodi yang belum terakreditasi, dan keharusan meregistrasi di tingkat nasional ketika prodi atau perguruan tinggi ingin naik level ke akreditasi internasional. Ketiga, kemudahan status kampus menjadi badan hukum. Keempat, mahasiswa dapat melakukan magang 3 semester di luar program studi. Kebijakan ini dianggap akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi selama satu semester.
Gebrakan kampus merdeka sepertinya menjadi angin segar dan harapan baru bagi masyarakat, terutama para mahasiswa dan civitas akademika. Gebrakan ini dilakukan demi mengejar ketertinggalan dalam menghadapi RI 4.0 yang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan utama pendidikan, yaitu pengangguran. Program ini juga disambut baik oleh Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI), Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum yang juga merupakan rektor UNS. Prof Jamal menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah turunan dari Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. "Pada UU 12 Tahun 2012 itu, fungsi pendidikan tinggi salah satunya ialah mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, dan terampil," terang Prof Jamal kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).



Jika dilihat lebih dalam, tingginya angka pengangguran terdidik saat ini bukanlah semata-mata karena sistem pendidikan yang kurang inovatif dan dinamis, sehingga harus dipaksakan untuk merdeka dengan gebrakan baru “kampus merdeka”. Pengangguran terbuka sesungguhnya adalah dampak dari rezim yang menerapkan sistem neo-liberal atau penjajahan gaya baru. Sistem neo-liberal ini menuntut komersialisasi semua sektor, termasuk pendidikan. Tahun 2001 silam, pemerintah Indonesia telah meratifikasi kesepakatan internasional, yakni kesepakatan bersama tentang perdagangan jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Orgnization/WTO), dimana pendidikan dijadikan sebagai salah satu dari 12 komoditas (barang dagangan). Hal ini menyebabkan para investor dapat menanamkan modalnya dengan mudah di sektor pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Maka menjadi suatu hal yang wajar jika pada akhirnya banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia hingga menyebabkan sempitnya lapangan pekerjaan di negeri kita sendiri. Di sisi lain negara berusaha untuk melepaskan tanggung jawab pendidikan dan tidak serius melakukan upaya pembukaan lapangan kerja untuk rakyat. Output pendidikan tinggi pun hanya diarahkan pada cara berfikir praktis dan bermental pekerja, bukan memikirkan dan mengarahkan potensi intelektual untuk bisa berkontribusi menyolusi berbagai permasalahan di tengah masyarakat.
Jauh panggang dari api. Harapan dan mimpi bebas pengangguran nampaknya hanya akan menjadi angan kosong yang berakhir pada kekecewaan. Warna “Kampus Merdeka” justru sarat dengan perkawinan antara perguruan tinggi, pemilik modal, dan penguasa. Hal ini akan memberikan peluang yang besar kepada para kapitalis (pemilik modal) untuk memberdayakan kampus sesuai dengan kebutuhan pasar mereka. Alih-alih membebaskan negeri dari masalah pengangguran, program ini justru berpotensi menggeser tujuan mulia pendidikan, yaitu “mendidik dan membentuk intelektual” berubah menjadi “sarjana berorientasi pasar”.
Kampus merdeka yang menyandera independensinya. Itulah kalimat yang kiranya dapat disematkan pada program baru Mendikbud ini. Kampus tak lagi bisa mengembangkan independensinya karena harus mengikuti permintaan pasar. Demi mengurangi tingkat pengangguran, kampus rela mengutamakan kepentingan industri dan badan usaha lainnya. Hal ini membuktikan semakin tertekannya dunia pendidikan oleh korporasi atau para pemilik modal. Program “Kampus Merdeka” ini justru akan menyempurnakan liberalisasi pendidikan. Kampus akan mencetak para pekerja pengabdi korporasi, bukan intelektual yang peduli dengan permasalah umat maupun negeri ini. Jika korporasi memimpin kepala-kepala para intelektual hingga orientasinya pada materi semata, maka siapa yang akan mengurusi umat dengan tulus dan ikhlas nanti?
Sebagai seorang intelektual muslim, sudah selayaknya kita memahami dan mengingat kembali bahwa Islam adalah satu-satunya solusi. Islam merupakan ajaran dan ideologi yang telah terbukti mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan, bahkan tercatat dalam sejarah sebagai peradaban mulia yang melahirkan para intelektual yang menguasai ilmu agama dan kontributif menyelesaikan permasalahan umat di dunia. Kini sudah saatnya kita menyadari akar masalah pendidikan kita adalah sistem neo-liberal yang harus segera kita campakkan dan ganti dengan sistem Islam yang mulia.






Komentar

Postingan Populer