Kampus Merdeka, Mimpi Palsu Bebas Pengangguran di Negeri +62
Oleh : Aisyah Qusnul Khotimah (aktivis muslimah,
founder Ideo Media)
Pengangguran
terdidik. Sebuah
sebutan khusus yang biasa disematkan pada para sarjana yang belum atau tidak
mendapatkan pekerjaan pasca kelulusannya. Hal ini menjadi sebuah problema
menggejala yang tak kunjung selesai dari masa ke masa. Alih-alih mampu menjadi
pemecah masalah negeri seiring bertambahnya jumlah para intelektual pasca
kelulusannya, keberadaan mereka justru menjadi beban bersama di masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat jumlah
pengangguran terbuka pada Agustus 2019 lalu sebesar 5,28% atau mencapai 7,05
juta orang. Angka pengangguran tersebut naik jumlahnya dibandingkan Agustus
2018 sebesar 7 juta orang. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran terbuka
pada Agustus 2019 mencapai 10,42% untuk lulusan SMK, 7,92% untuk lulusan SMA, sebanyak 5,99% untuk lulusan diploma dan 5,67%
untuk universitas.
Sebuah hal yang wajar jika masalah pengangguran
menjadi salah satu fokus pemerintah di negeri Indonesia. Sebuah gebrakan pada
100 hari kerja, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencetuskan kebijakan
Merdeka Belajar yang kini disusul dengan gebrakan baru bagi pendidikan tinggi,
yaitu konsep “Kampus Merdeka”. Nadiem di Gedung Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020 mengatakan, “Perguruan tinggi di
Indonesia harus menjadi ujung tombak yg bergerak tercepat, karena dia begitu
dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua
unit pendidikan” (tempo.com).
Ada 4 program yang tercakup dalam gebrakan
“Kampus Merdeka” ala Menteri Kemendikbud, Nadiem Makarim. Pertama, adanya kemudahan membuka program studi baru. Hari ini
perguruan tinggi dituntut untuk menjawab kebutuhan industri, maka harapan ke
depan prodi dituntut untuk bisa melakukan kerjasama antara universitas dengan
berbagai pihak di luar universitas untuk membuat prodi baru. Kedua, Perubahan sistem akreditasi
kampus. Nadiem mengatakan ada tiga tantangan dalam program akreditasi yang
selama ini berlaku, yaitu proses dan persyaratan yang menjadi beban, banyaknya
antrean perguruan tinggi atau prodi yang belum terakreditasi, dan keharusan meregistrasi
di tingkat nasional ketika prodi atau perguruan tinggi ingin naik level ke akreditasi
internasional. Ketiga, kemudahan
status kampus menjadi badan hukum. Keempat,
mahasiswa dapat melakukan magang 3 semester di luar program studi. Kebijakan
ini dianggap akan memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata
kuliah di luar prodi selama satu semester.
Gebrakan kampus merdeka sepertinya
menjadi angin segar dan harapan baru bagi masyarakat, terutama para mahasiswa
dan civitas akademika. Gebrakan ini dilakukan demi mengejar ketertinggalan
dalam menghadapi RI 4.0 yang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan utama
pendidikan, yaitu pengangguran. Program ini juga disambut baik oleh Ketua
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI), Prof. Dr. Jamal
Wiwoho, S.H., M.Hum yang juga merupakan rektor UNS. Prof Jamal menyebutkan
bahwa kebijakan ini adalah turunan dari Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang
pendidikan tinggi. "Pada UU 12 Tahun 2012 itu, fungsi pendidikan tinggi
salah satunya ialah mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif,
kreatif, dan terampil," terang Prof Jamal kepada Kompas.com, Selasa
(28/1/2020).
Jika dilihat lebih dalam, tingginya
angka pengangguran terdidik saat ini bukanlah semata-mata karena sistem
pendidikan yang kurang inovatif dan dinamis, sehingga harus dipaksakan untuk
merdeka dengan gebrakan baru “kampus merdeka”. Pengangguran terbuka sesungguhnya
adalah dampak dari rezim yang menerapkan sistem neo-liberal atau penjajahan
gaya baru. Sistem neo-liberal ini menuntut komersialisasi semua sektor,
termasuk pendidikan. Tahun 2001 silam, pemerintah Indonesia telah meratifikasi
kesepakatan internasional, yakni kesepakatan bersama tentang perdagangan jasa (General Agreement On Trade And
Service/GATS) dari Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Orgnization/WTO), dimana pendidikan dijadikan sebagai
salah satu dari 12 komoditas (barang dagangan). Hal ini menyebabkan para
investor dapat menanamkan modalnya dengan mudah di sektor pendidikan, terutama pendidikan
tinggi. Maka menjadi suatu hal yang wajar jika pada akhirnya banyak tenaga kerja
asing yang masuk ke Indonesia hingga menyebabkan sempitnya lapangan pekerjaan
di negeri kita sendiri. Di sisi lain negara berusaha untuk melepaskan tanggung
jawab pendidikan dan tidak serius melakukan upaya pembukaan lapangan kerja
untuk rakyat. Output pendidikan tinggi pun hanya diarahkan pada cara berfikir praktis
dan bermental pekerja, bukan memikirkan dan mengarahkan potensi intelektual
untuk bisa berkontribusi menyolusi berbagai permasalahan di tengah masyarakat.
Jauh panggang dari api. Harapan dan
mimpi bebas pengangguran nampaknya hanya akan menjadi angan kosong yang
berakhir pada kekecewaan. Warna “Kampus Merdeka” justru sarat dengan perkawinan
antara perguruan tinggi, pemilik modal, dan penguasa. Hal ini akan memberikan
peluang yang besar kepada para kapitalis (pemilik modal) untuk memberdayakan
kampus sesuai dengan kebutuhan pasar mereka. Alih-alih membebaskan negeri dari
masalah pengangguran, program ini justru berpotensi menggeser tujuan mulia
pendidikan, yaitu “mendidik dan membentuk intelektual” berubah menjadi “sarjana
berorientasi pasar”.
Kampus
merdeka yang menyandera independensinya. Itulah kalimat yang kiranya dapat
disematkan pada program baru Mendikbud ini. Kampus tak lagi bisa mengembangkan
independensinya karena harus mengikuti permintaan pasar. Demi mengurangi
tingkat pengangguran, kampus rela mengutamakan kepentingan industri dan badan
usaha lainnya. Hal ini membuktikan semakin tertekannya dunia pendidikan oleh
korporasi atau para pemilik modal. Program “Kampus Merdeka” ini justru akan
menyempurnakan liberalisasi pendidikan. Kampus akan mencetak para pekerja
pengabdi korporasi, bukan intelektual yang peduli dengan permasalah umat maupun
negeri ini. Jika korporasi memimpin kepala-kepala para intelektual hingga
orientasinya pada materi semata, maka siapa yang akan mengurusi umat dengan
tulus dan ikhlas nanti?
Sebagai seorang intelektual muslim,
sudah selayaknya kita memahami dan mengingat kembali bahwa Islam adalah
satu-satunya solusi. Islam merupakan ajaran dan ideologi yang telah terbukti
mampu menyelesaikan permasalahan pendidikan, bahkan tercatat dalam sejarah
sebagai peradaban mulia yang melahirkan para intelektual yang menguasai ilmu
agama dan kontributif menyelesaikan permasalahan umat di dunia. Kini sudah
saatnya kita menyadari akar masalah pendidikan kita adalah sistem neo-liberal
yang harus segera kita campakkan dan ganti dengan sistem Islam yang mulia.




Komentar
Posting Komentar