Bermusik, Bersyariat :')
Bismillahirrohmanirrohim
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di
antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
(lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan.” (QS:
Luqman 6)
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
“Dan
bujuklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)
Dan juga hadits Rasulullah saw:
“Sesungguhnya
akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak
dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi
ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya
mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk
meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok
hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu
ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar
rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).
Karena itu,
menurut Dr Abdurrahman al Baghdadi:
“Bertolak
dari dasar hukum inilah maka mendengar atau memainkan alat-alat musik atau
menyanyi mubah selama tidak terdapat suatu dalil syar’I yang menunjukkan bahwa
pekerjaan tersebut haram atau makruh. Mengenai menyanyi atau memainkan alat
musik dengan atau tanpa nyanyian, tidak terdapat satu pun nash, baik dari Al
Qur’an maupun sunnah Rasul yang mengharamkannya dengan tegas. Memang ada
sebagian dari para sahabat, tabiin dan ulama yang mengharamkan sebagian atau
seluruhnya karena mengartikannya dari beberapa nash tertentu. Diantara mereka
ada yang menyatakan bahwa hal tersebut makruh, sedangkan yang lain mengatakan
hukumnya mubah.
Adapun
nash-nash (dalil-dalil) yang dijadikan alasan oleh mereka yang mengharamkan
seni suara dan musik bukanlah dalil-dalil yang kuat. Sebagaimana telah
disebutkan di atas, tidak ada satu dalil pun yang berbicara secara tegas dalam
hal ini. Dengan demikian tidak ada seorang manusia pun yang wajib diikuti
selain dari pada Rasulullah saw. Beliau sendiri tidak mengharamkannya. ..Oleh
karena itu Imam Abu Bakar Ibnul Arabi (dalam Ahkamul Qur’an jilid III,
hal. 1053-1054) menyatakan: “Tidak terdapat satu dalil pun di dalam Al Qur’an
maupun Sunnah Rasul yang mengharamkan nyanyian. Bahkan hadits shahih (banyak
yang) menunjukkan kebolehan nyanyian itu. Setiap hadits yang diriwayatkan
maupun ayat yang dipergunakan untuk menunjukkan keharamannya maka ia adalah
bathil dari segi sanad, bathil juga dari segi I’tiqad, baik ia bertolak dari
nash maupun dari satu penakwilan.”
Tentang
surah Luqman ayat 6 yang dijadikan dalil untuk haramnya nyanyian, menurut pakar
fiqh yang bukunya puluhan ini, ayat itu tidak terkait dengan nyanyian. “Tetapi
ayat tersebut berkaitan erat dengan sikap orang-orang kafir yang berusaha
menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai sendau gurau,”terangnya.
Sedangkan
tentang hadits Imam Bukhari, menurut Dr Abdurrahman : “…maksud hadits Imam
Bukhari tersebut jatuh pada segolongan orang-orang dari kaum Muslimin yang
berani menghalalkan pengggunaan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah
digariskan syara’. Misalnya memainkannya di tempat umum (televisi, stadion,
atau panggung-panggung pertunjukan terbuka lainnya), bukan di tempat dan acara
khusus, seperti pada acara pesta pernikahan, di rumah-rumah. Dengan kata lain,
syara’ membolehkan biduanita budak menyanyi untuk pemiliknya dan atau para
wanita lainnya dalam acara pernikahan. Boleh saja salah seorang diantara
anggota keluarga pengantin ikut bernyanyi, tetapi syara’ tidak membolehkan ada
penyanyi wanita bayaran sebagaimana yang umum terjadi sekarang ini.”
Meski
demikian tidak boleh wanita yang mengadakan pertunjukan itu membuka auratnya,
berkumpul bebas laki-laki dan perempuan, membuat suara-suara yang merangsang
dan lain-lain.
Meski
demikian, Dr Abdurrahman membagi nyanyian ke dalam dua jenis. Nyanyian haram
dan nyanyian halal. Nyanyian haram, nyanyian yang disertai dengan perbuatan
haram atau mungkar, semisal minuman khamr, menampilkan aurat wanita atau
nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika
kesopanan Islam. Contoh untuk ini adalah syair lagu kerohanian agama selain
Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan
porno. Tak peduli apakah nyanyian itu berbentuk vocal atau diiringi dengan
musik, baik yang dinyanyikan laki-laki atau wanita.”
Sedangkan
nyanyian halal (baik diikuti alat musik atau tidak –pen), adalah nyanyian yang
syairnya membangkitkan semangat perjuangan (jihad), atau nyanyian yang
syairnya menunjukkan ketinggian ilmu para ulama dan keistimewaan mereka, atau
nyanyin yang yang memuji saudara-saudara maupun sesama teman dengan cara
menonjolkan sifat-sifat mulia yang mereka miliki, atau juga nyanyian yang melunakkan
hati kaum Musimin terhadap agama atau yang mendorong mereka untuk berpegang
teguh kepada ajaran-ajaran Islam dan bahaya yang akan menimpa orang yang
melanggarnya. Begitu pula macam-macam nyanyian yang membicarakan tentang
keindahan alam atau yang membicarakan tentang persoalan ilmu, menunggang kuda
dan lain-lain.
Nah, seharusnya Negara
melarang nyanyian-nyanyian seperti itu, yang dapat membahayakan jiwa para
remaja. Selain itu Negara harus melakukan beberapa hal:
1.Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum
arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta atau bunuh diri karena putus
asa.
2.Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan
cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi
seksual.
3.Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan
haram, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dan wanita.
4.Lagu-lagu dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak
diijinkan melakukan pertunjukan (show) di negeri-negeri Islam.
5.Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar
dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah.
Begitu pula halnya dengan panggung-panggung terbuka. Dll.
Dan semua akan teratasi dengan "Daulah Khilafah"
Pemuda Islam, tegakkan syariat mulai sekarang, dan sambut kedatangan Khilafah Islamiyah :') Amiinn ^^
CAIYOO ...!!! :D
Pemuda Islam, tegakkan syariat mulai sekarang, dan sambut kedatangan Khilafah Islamiyah :') Amiinn ^^
CAIYOO ...!!! :D



Komentar
Posting Komentar