Bermusik, Bersyariat :')


Bismillahirrohmanirrohim
 
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6)

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
“Dan bujuklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)

Dan juga hadits Rasulullah saw:
“Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).

 
Karena itu, menurut Dr Abdurrahman al Baghdadi:
“Bertolak dari dasar hukum inilah maka mendengar atau memainkan alat-alat musik atau menyanyi mubah selama tidak terdapat suatu dalil syar’I yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau makruh. Mengenai menyanyi atau memainkan alat musik dengan atau tanpa nyanyian, tidak terdapat satu pun nash, baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasul yang mengharamkannya dengan tegas. Memang ada sebagian dari para sahabat, tabiin dan ulama yang mengharamkan sebagian atau seluruhnya karena mengartikannya dari beberapa nash tertentu. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hal tersebut makruh, sedangkan yang lain mengatakan hukumnya mubah.
Adapun nash-nash (dalil-dalil) yang dijadikan alasan oleh mereka yang mengharamkan seni suara dan musik bukanlah dalil-dalil yang kuat. Sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada satu dalil pun yang berbicara secara tegas dalam hal ini.  Dengan demikian tidak ada seorang manusia pun yang wajib diikuti selain dari pada Rasulullah saw. Beliau sendiri tidak mengharamkannya. ..Oleh karena itu Imam Abu Bakar Ibnul Arabi (dalam Ahkamul Qur’an jilid III, hal. 1053-1054) menyatakan: “Tidak terdapat satu dalil pun di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Rasul yang mengharamkan nyanyian. Bahkan hadits shahih (banyak yang) menunjukkan kebolehan nyanyian itu. Setiap hadits yang diriwayatkan maupun ayat yang dipergunakan untuk menunjukkan keharamannya maka ia adalah bathil dari segi sanad, bathil juga dari segi I’tiqad, baik ia bertolak dari nash maupun dari satu penakwilan.”
Tentang surah Luqman ayat 6 yang dijadikan dalil untuk haramnya nyanyian, menurut pakar fiqh yang bukunya puluhan ini, ayat itu tidak terkait dengan nyanyian. “Tetapi ayat tersebut berkaitan erat dengan sikap orang-orang kafir yang berusaha menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai sendau gurau,”terangnya.
Sedangkan tentang hadits Imam Bukhari, menurut Dr Abdurrahman : “…maksud hadits Imam Bukhari tersebut jatuh pada segolongan orang-orang dari kaum Muslimin yang berani menghalalkan pengggunaan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah digariskan syara’. Misalnya memainkannya di tempat umum (televisi, stadion, atau panggung-panggung pertunjukan terbuka lainnya), bukan di tempat dan acara khusus, seperti pada acara pesta pernikahan, di rumah-rumah. Dengan kata lain, syara’ membolehkan biduanita budak menyanyi untuk pemiliknya dan atau para wanita lainnya dalam acara pernikahan. Boleh saja salah seorang diantara anggota keluarga pengantin ikut bernyanyi, tetapi syara’ tidak membolehkan ada penyanyi wanita bayaran sebagaimana yang umum terjadi sekarang ini.”
Meski demikian tidak boleh wanita yang mengadakan pertunjukan itu membuka auratnya, berkumpul bebas laki-laki dan perempuan, membuat suara-suara yang merangsang dan lain-lain.

 
Meski demikian, Dr Abdurrahman membagi nyanyian ke dalam dua jenis. Nyanyian haram dan nyanyian halal. Nyanyian haram, nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau mungkar, semisal minuman khamr, menampilkan aurat wanita atau nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika kesopanan Islam. Contoh untuk ini adalah syair lagu kerohanian agama selain Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan porno. Tak peduli apakah nyanyian itu berbentuk vocal atau diiringi dengan musik, baik yang dinyanyikan laki-laki atau wanita.”
Sedangkan  nyanyian halal (baik diikuti alat musik atau tidak –pen), adalah nyanyian yang syairnya membangkitkan semangat perjuangan (jihad),  atau nyanyian yang syairnya menunjukkan ketinggian ilmu para ulama dan keistimewaan mereka, atau nyanyin yang  yang memuji saudara-saudara maupun sesama teman dengan cara menonjolkan sifat-sifat mulia yang mereka miliki, atau juga nyanyian yang melunakkan hati kaum Musimin terhadap agama atau yang mendorong mereka untuk berpegang teguh kepada ajaran-ajaran Islam dan bahaya yang akan menimpa orang yang melanggarnya.  Begitu pula macam-macam nyanyian yang membicarakan tentang keindahan alam atau yang membicarakan tentang persoalan ilmu, menunggang kuda dan lain-lain.

Nah, seharusnya Negara melarang nyanyian-nyanyian seperti itu, yang dapat membahayakan jiwa para remaja. Selain itu Negara harus melakukan beberapa hal:
1.Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta atau bunuh diri karena putus asa.
2.Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual.
3.Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dan wanita.
4.Lagu-lagu dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diijinkan melakukan pertunjukan (show) di negeri-negeri Islam.
5.Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah. Begitu pula halnya dengan panggung-panggung terbuka. Dll.

Dan semua akan teratasi dengan "Daulah Khilafah"
Pemuda Islam, tegakkan syariat mulai sekarang, dan sambut kedatangan Khilafah Islamiyah :') Amiinn ^^
CAIYOO ...!!! :D

Komentar

Postingan Populer